EmitenNews.com - Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memeriksa pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour itu, sebagai saksi kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK telah mencekal politikus Partai Golkar itu, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Fuad Hasan yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, pukul 09.55 WIB mengatakan dirinya memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai wujud warga negara yang baik.

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya. Kami dipanggil. Kami harus datang,” ujar mertua Menpora Dito Ariotedjo tersebut.

Fuad mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.

“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun. Insyaallah kami selalu menjaga integritas dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.

Seperti diketahui KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

KPK mengeluarkan pengumuman tersebut, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Untuk penanganan kasus korupsi tersebut, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang. Mereka, YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan surat tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Seperti ditulis Antara, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan. Intinya, keterangan mereka dibutuhkan sewaktu-waktu, sehingga harus dipastikan tetap berada di Indonesia, untuk menjalani pemeriksaan.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian seperti itu, dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***