EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga para tersangka terkait penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya para tersangka terjaring dalam OTT KPK.

Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki Hadipratikto.

Tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.

Lalu, MLS selaku pihak pemberi, KPK menetapkannya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah uang hingga logam mulia sebagai barang bukti dari lima orang pada 10 Desember 2025, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Kegiatan operasi KPK itu, terkait proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

“Selain mengamankan lima orang, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah, dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, Rabu (10/12/2025) malam, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Ardito Wijaya. ***