EmitenNews.com - Dua tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus  korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto itu, ke Pengadilan Tipikor Surabaya.


Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (12/1/2022), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tersebut yakni Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.


"Jaksa Budhi telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali Fikri.


Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Budi Adi Prabowo akan dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, sementara Arif Hendrawan diinapkan di Rutan Polda jawa Timur.


"Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," kata Ali Fikri.


Tim jaksa penuntut umum pada KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.


KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Dalam kasus ini KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka.


Budi menyepakati bahwa Arif yang akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walau proses lelang belum dimulai. Sebelum lelang keduanya beserta staf PTPN XI studi banding ke Thailand dengan biaya ditanggung Arif. Usai studi banding, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.


KPK menyebutkan, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar. Termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.


Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. ***