EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura, bagian dari uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyitaan tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sementara yang diamankan oleh penyidikan, sejumlah itu. Akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Uang hasil sitaan tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Jadi, tunggu saja perkembangannya seperti apa.

Diketahui, uang tersebut disita KPK dari tangan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang 12.000 dollar Singapura itu adalah uang yang dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan amplop oleh Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada 2 Juni 2026, di kantor Menhut. 

KPK menduga uang dalam amplop itu, dikumpulkan Suhardiman terhadap 914 petani. KPK akan mendalami apakah uang 12.000 dollar Singapura dalam amplop itu sesuai hasil pungutan yang dikumpulkan Suhardiman. Juprizal berperan mengumpulkan uang dari para petani yang ujungnya akan diserahkan ke bupati. 

Sebelumnya, Raja Juli mengakui mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026 lalu, ketika Suhardiman dan jajarannya melakukan audiensi dengan Raja Juli. 

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). 

Menhut Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop, yang diakuinya tidak diketahui isinya. Yang jelas, ia tidak berhak atas amplop putih, yang belakangan diketahui berisi uang. Sayangnya, karena terkendala penyesuaian jadwal kedinasan, “Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.”

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK.

Menurut Menhut, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Di sisi lain, Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayahnya.