EmitenNews.com - Dua tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditahan dalam 20 hari pertama, hingga 27 Juni 2026.

“Dua tersangka ditahan, yaitu ISM Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan tersangka Ismail dan Asrul ditahan KPK untuk 20 hari pertama, atau dimulai sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KPK Dalami Pengisian Kuota Haji di Maktour

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami pengisian kuota haji di perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, yakni PT Maktour. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa empat staf PT Maktour pada Selasa (2/6/2026), sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sedianya KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada Selasa (2/6). Namun demikian, politikus Partai Golkar itu, belum bisa memenuhi panggilan KPK karena mengaku masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. Fuad dicekal bersama Yaqut, dan Gus Alex, tetapi Fuad tetap sebagai saksi.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.