EmitenNews.com - PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) terbukti menyuap eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, hal itu berdasarkan putusan terdakwa Angin Prayitno Aji. Alex mengatakan terbukti ada peristiwa suap oleh Jhonlin dan Bank Panin lewat konsultan pajaknya. Di tingkat banding Angin Prayitno Aji tetap dihukum 9 tahun penjara.


"Berdasarkan dari putusan saudara Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak. Jadi, ya tinggal tunggu saja," kata Alex sapaan karib Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).


Alex menegaskan, penyidik KPK segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus suap pengurusan nilai pajak tersebut. Sedangkan, konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation yang terjerat dalam perkara yang sama sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul.


"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Sementara itu, para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Lalu, Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.


Selain itu, sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Eks Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara. ***