EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas Sebagai pemakai jasa KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH itu dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Pasalnya belum sepenuhnya memenuhi regulasi.
KSEI dalam pengumuman resmi pada 8 Agustus 2023 menyebutkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, PT Pacific 2000 Sekuritas sebagai Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Rekening Dana, AKSes.
Selain itu juga Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandantangi Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur dan Imelda Sebayang Direktur, pada 7 Agustus 2023.
Related News
Catatan LPS, Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Meningkat
Bengkak 59 Persen, SSIA Kuartal I-2024 Tekor Rp14,87 Miliar
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat