EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas Sebagai pemakai jasa KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH itu dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Pasalnya belum sepenuhnya memenuhi regulasi.
KSEI dalam pengumuman resmi pada 8 Agustus 2023 menyebutkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, PT Pacific 2000 Sekuritas sebagai Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Rekening Dana, AKSes.
Selain itu juga Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandantangi Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur dan Imelda Sebayang Direktur, pada 7 Agustus 2023.
Advertorial
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,63 Persen, 4 Saham Top Losers LQ45
BEI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Perusahaan Tercatat
OJK Akan Tindak Jika Transaksi BREN dan CUAN Terbukti Semu
IHSG Ditutup Anjlok 1,03 Persen, Terseret 10 Sektor dan Saham Ini
Daya Tarik Investasi, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Gross Split
OJK Mencatat, Premi Asuransi Tumbuh 12,89 Persen, Capai Rp99,59T