EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas Sebagai pemakai jasa KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH itu dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Pasalnya belum sepenuhnya memenuhi regulasi.
KSEI dalam pengumuman resmi pada 8 Agustus 2023 menyebutkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, PT Pacific 2000 Sekuritas sebagai Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Rekening Dana, AKSes.
Selain itu juga Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandantangi Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur dan Imelda Sebayang Direktur, pada 7 Agustus 2023.
Related News

Tujuh Saham Melambung Lepas Suspensi, Lima Lanjut ARA

BEI Akhirnya Setop Lima Saham Ngegas, Tiga Bakal Masuk FCA

Dua Saham Melonjak Ratusan Persen Disorot! Satunya Lanjut ARA

Selesai dari FCA, Saham Terbang 218% Kini Ambruk ARB!

Rp6 Triliun Hilang Karena Scam-Fraud, OJK Perkuat Literasi Keuangan

7 Saham Lepas Suspensi, 4 Ngegas ARA