EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas Sebagai pemakai jasa KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH itu dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Pasalnya belum sepenuhnya memenuhi regulasi.
KSEI dalam pengumuman resmi pada 8 Agustus 2023 menyebutkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, PT Pacific 2000 Sekuritas sebagai Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Rekening Dana, AKSes.
Selain itu juga Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, tulis pengumuman KSEI yang ditandantangi Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur dan Imelda Sebayang Direktur, pada 7 Agustus 2023.
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025