EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi beberapa subsektor akan mengalami pertumbuhan permintaan yang signifikan di pasar domestik pada 2026. Di antaranya sektor industri logam dasar yang akan tumbuh tinggi didorong oleh berkelanjutannya proyek infrastruktur dan hilirisasi, dan sektor industri makanan dan minuman yang masih menjadi kontributor PDB manufaktur terbesar karena sifatnya sebagai kebutuhan pokok dan besarnya jumlah penduduk.

"Demikian pula industri kimia, farmasi, dan obat akan tumbuh tinggi dengan adanya permintaan domestik untuk produk kesehatan dan bahan kimia industri diperkirakan terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran kesehatan pasca-pandemi dan pertumbuhan industri turunan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari laman kementerian.

Sementara itu, untuk pasar ekspor, Kemenperin menargetkan kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada 2026 mencapai 74,85 persen dari total ekspor nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kemenperin 2025–2029.

Upaya tersebut dilakukan melalui diversifikasi pasar ekspor, peningkatan daya saing produk industri, serta penguatan kerja sama dagang dan promosi industri nasional di pasar global.

Dari sisi ketenagakerjaan, sektor industri pengolahan nonmigas ditargetkan menyerap 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2026, dengan produktivitas tenaga kerja sebesar Rp126,20 juta per orang per tahun. Untuk mendukung target tersebut, investasi sektor industri pengolahan nonmigas pada 2026 ditargetkan mencapai Rp852,90 triliun.

Kemenperin menilai keberlanjutan kebijakan pemerintah, termasuk paket stimulus, pengendalian impor barang jadi yang membanjiri pasar domestik, serta pembenahan perizinan berusaha, menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri.

Dalam menghadapi ketidakpastian global dan tantangan industri yang semakin kompleks, Kementerian Perindustrian menginisiasi Strategi Baru Industri Nasional (SBIN) sebagai kerangka kebijakan untuk memperkuat fondasi industri nasional secara berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional.

SBIN dirancang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong kemandirian pangan dan energi, penguatan industri nasional, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui SBIN, Kemenperin mengedepankan pendekatan forward dan backward linkage guna mengoptimalkan keterkaitan sektor hulu, manufaktur, dan jasa. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat rantai pasok industri nasional, meningkatkan efisiensi produksi, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

“Strategi Baru Industri Nasional menjadi acuan dalam memperkuat struktur industri nasional sejalan dengan agenda besar Presiden Prabowo dalam membangun industri yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pendekatan hulu dan hilir terus kami dorong agar industri dalam negeri mampu mendukung swasembada pangan, swasembada energi, serta memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global,” ujar Menperin.

Lebih lanjut, SBIN juga diarahkan untuk menopang pelaksanaan program-program prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan, swasembada energi, penguatan industri strategis, serta peningkatan kapasitas industri pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan layanan kesehatan nasional, sehingga kebijakan industri dapat memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Strategi Baru Industri Nasional menjadi acuan dalam memperkuat struktur industri nasional. Pendekatan hulu dan hilir kami dorong agar industri dalam negeri memiliki daya saing yang lebih kuat dan kontribusi yang berkelanjutan terhadap perekonomian nasional,” sambungnya.

Dengan penguatan sisi supply dan demand tersebut, Kemenperin optimistis industri manufaktur nasional akan tetap tumbuh di atas 5 persen pada 2026, serta terus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri nasional.(*)