Kurangi Emisi Rumah Kaca, Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai April 2022

EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Nantinya, pajak karbon diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Untuk bidang lainnya diterapkan secara bertahap.
"Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku mulai April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap," kata Yon Arsal kepada pers, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depan. Yon berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan, meski saat ini, masih secara bertahap.
Seperti diketahui pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasaran, dengan minimal tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). ***
Related News

Kasus Chromebook, Kejagung Dalami Investasi dari Google ke Gojek

Cegah Kecemburuan Sosial, DJP akan Tunjuk Marketplace LN Pungut Pajak

Konsumsi Gas Industri Diprediksi Turun 2,34 Persen Imbas Tarif Trump

Pefindo Catat Mandat Surat Utang Rp62 Triliun, Swasta Paling Agresif

PGEO Ungkap Dana IPO Rp4,1T Masuk Deposito BTN, Bunga 5,65-5,85 Persen

Rata-rata Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp181,3 Triliun per Bulan