Kurangi Polusi Udara, Pemprov Kaji Usulan Penerapan Ganjil-Genap 24 Jam di Jakarta
:
0
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan penerapan ganjil-genap 24 jam. dok. Suara Pemerintah. ID.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan penerapan ganjil-genap 24 jam. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu. Ia akan membahasnya bersama kalangan dewan, Polda Metro Jaya dan Kementerin Perhubungan, untuk mengurangi polusi udara.
"Itu ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi Hartono, usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).
Pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu, kata Heru Budi, rencananya bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan. "Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus."
Sebelumnya, Jumat (25/8/2023), Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota. Ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Segera dievaluasi, kalau memang mengurangi polusi udara, segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida Mahmudah, anggota Fraksi PDIP.
Related News
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata
Integrasikan Kopi, Madu dan Pokdarwis, BI Bangun Ekosistem Desa Wisata
Ternyata! Ada 4 Tol yang Bisa Didarati Jet Tempur F-16, Cek Daftarnya





