Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini
:
0
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. dok. DPD.
EmitenNews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah tidak mempersoalkan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS mini di berapa daerah saat ini.
Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu berpendapat bahwa keberadaan PKS Mini dibutuhkan untuk mengurangi praktik oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini.
"PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai," ujar Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya pada Rabu (8/5/2024).
Karena itu, pemerintah melalui kementerian pertanian, tidak perlu menghambat dan harus bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal. Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini.
"Perkembangan inovasi industri PKS menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Harapannya akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan Najamudin meminta ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun, kata dia, kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah.
"Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara," tutupnya.
Seperti diketahui akhir-akhir ini muncul polemik terkait kehadiran pabrik kelapa sawit mini yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Kepala Daerah dengan Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit. ***
Related News
Kabar Terbaru! United Tractors (UNTR) Gandeng BNPB Untuk Hal Ini
Kabar Terbaru! United Tractors (UNTR) Gandeng BNPN Untuk Hal Ini
KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Fee Modus Uang Assalamualaikum
Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Soroti Soal Abuse Of Power
Terkait Kasus Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Stop Impor Solar, B50 Diluncurkan Usai Tahapan 10 Tahun Terlewati





