EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, diajukan Donny Hartarto Lasmana. Donny salah satu pemegang obligasi berkelanjutan III tahap II tahun 2018 besutan perseroan. 


Nah, pada sidang lanjutan Selasa, 20 Juli 2023 lalu, telah dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana), dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan) dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan legal standing para Pihak.


Pada sidang tersebut, kuasa pemohon menyerahkan asli permohonan tersebut kepada Majelis Hakim. Kemudian Majelis Hakim menetapkan agar termohon menyerahkan jawaban, dan pengajuan bukti tertulis dari pemohon, dan termohon pada sidang lanjutan Selasa, 25 Juli 2023 mendatang.


Mursyid, President Director Waskita Karya mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.


Sekadar informasi, gugatan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018. 


Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.


Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)