EmitenNews.com - Entitas Waskita Karya (WSKT) merestrukturisasi utang senilai Rp149,62 miliar. Utang itu didapat anak usaha perseroan dari Bank Jabar Banten (BJBR). Anak usaha perseroan sebagai peminjam yaitu Waskita Karya Infrastruktur (WKI).


Pinjaman itu terdiri dari dua bagian. Yaitu, fasilitas kredit investasi senilai Rp111,62 miliar, dan kredit modal kerja Rp38 miliar. Poin-poin pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit itu sebagai berikut. Perubahan jadwal pembayaran pokok sampai 23 Desember 2030. Penerapan mekanisme cash flow available for debt service (CFADS) sampai Desember 2024, dan ketentuan pengelolaan rekening. 


Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 sampai Desember 2024 sebesar 6 persen, sedangkan sisa 3 persen ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan pada September 2023 sampai Desember 2024 akan dibayarkan secara prorata pada 23 Januari 2026 sampai 23 Desember 2030. 


Pembukaan plafon atas KMK R/C terbatas switchable fasilitas non cash loan, dan fasilitas non cash loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp38 miliar, berlaku sampai 24 bulan sejak penandatanganan addendum perjanjian kredit restrukturisasi tahap 3. Pembayaran angsuran pokok dipercepat, dan digunakan untukmengurangi pembayaran angsuran awal. 


Perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasar sisa outstanding fasilitas kredit. ”Dengan pelaksanaan addendum perjanjian kredit tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan WKI,” tulis Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)