EmitenNews.com -PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan pailit (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) dari salah kreditornya. Manajemen WSKT menginformasikan pada tanggal 13 Juli 2023 perseroan mendapat panggilan sidang PKPU .
Bahwa pada 13 Juli 2023, perseroan menerima surat dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1.3964.HT.03VII.2023.DN perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara PKPU No: 185/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023.
Terkait dengan gugatan permohonan PKPU tersebut, Perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal Perseroan, diketahui bahwa Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018," terang manajemen WSKT seperti dikutip dari disclosure perseroan kepada BEI, Senin (17/7).
Manajemen WSKT menyatakan berkomitmen untuk berpedoman kepada prinsip GCG serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





