EmitenNews.com - Nokia Technologies OY kembali melakukan upaya hukum dalam mempertahankan hak paten. Kali ini produsen ponsel asal Finlandia itu, menggugat produsen merek dagang Oppo PT Bright Mobile Telecommunication sebesar Rp689 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten. Sebelumnya, Nokia melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau ditotal  tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.


Gugatan baru Nokia Technologies OY terhadap produsen merek dagang Oppo PT Bright Mobile Telecommunication itu, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst.


Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (26/1/2022), Nokia Technologies OY yang menunjuk Anastasia Dwiputri untuk menjadi kuasa hukum, meminta lima hal dalam gugatannya.


Dalam petitumnya, pertama, penggugat meminta hakim PN Jakpus menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melanggar paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul estimasi perlambatan pola nada dengan membuat, menjual, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.


Ketiga, memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat. Khususnya, semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia.


Keempat, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp689 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Penggugat meminta PN Jakpus membuat keputusan yang seadil-adilnya.


Dalam keterangannya kepada pers, PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto mengatakan gugatan ini dilayangkan ke pabrik yang memproduksi ponsel Oppo di Indonesia. Itu berarti, gugatan Nokia itu tak secara langsung mengarah pada OPPO atau Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation.


Jadi, yang digugat menurut Aryo, perusahaan lokal, perusahaan Indonesia yang berbasis di Indonesia, yang sudah investasi di Indonesia. Kalau menggugat OPPO, kata dia, seharusnya Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation.


Aryo Meidianto mengungkapkan, Nokia kerap menggugat pihak OPPO di berbagai negara hingga ke masing-masing pabrik, termasuk di Indonesia. Ia menilai, kalau mau menggugat, kasus ini seharusnya diproses di pusat. Jadi, seharusnya hanya diproses di pusat yang terus dijalankan di pengadilan, bukan akhirnya ke banyak negara, seperti yang ada saat ini.


Sebelumnya, pada pertengahan 2021, Nokia juga melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan juga diajukan terkait pelanggaran hak paten. Dalam setiap gugatannya, tuntutan ganti ruginya senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.


Lihatlah. Gugatan pertama 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo.


Dalam petitumnya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi".


Nokia juga meminta pengadilan memerintahkan Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.


Gugatan kedua, juga didaftarkan pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.


Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.


"Memerintahkan Tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM."


Gugatan ketiga pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi yang dipermasalahkan soal hak paten. Obyek yang digugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".