EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 37.488 tautan perdagangan di marketplace tidak memenuhi persyaratan. Angka ini diperoleh dari hasil pengawasan konten perdagangan yang dilakukan sepanjang 2022.


Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Angrijono mengatakan, puluhan ribu produk yang dijual di marketplace tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penurunan konten (take down).


"Kemendag telah melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace," kata Veri dalam keterangan resminya baru-baru ini.


Puluhan ribu tautan tersebut di antaranya meliputi produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.


Veri menuturkan, sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh pelaku usaha dianggap melanggar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2022.


Sepanjang tahun 2022, Ditjen PKT Kemendag melakukan pengawasan legalitas terhadap 147 pelaku usaha PMSE. Terdiri dari 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads.


Dari angka tersebut, 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.


Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 11.678 tautan produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.


"Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan, dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace," papar Veri.


Dari hasil pengawasan terhadap perdagangan jasa, ditemukan sebanyak 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa pembukaan blokir IMEI. Angka ini ditemukan seiring maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia, yang menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI di marketplace.


Veri menuturkan, pengawasan terhadap konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan konsumen, terus dilakukan secara intensif. Selain itu, juga dilakukan penindakan tegas seiring maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.


"Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga, dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," ujarnya.


Veri pun menegaskan, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Barang dan/atau jasa yang diperdagangkan harus dipastikan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.


"Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutur Veri.(fj)