EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempreteli saham emiten masuk pusaran kasus Jiwasraya. Terbaru, Kejagung menyapu 296.026.100 helai. Saham sebanyak itu, diambil paksa dari Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), dan Armidian Karyatama (ARMY).


Tepatnya, Kejagung melahap 46.101.200 helai alias 46,10 juta saham Armidian Karyatama. Dengan pengambilalihan saham setara 0,51 persen itu, Kejagung kini menyita 495,43 juta lembar atau 4,50 persen saham Armidian Karyatama. Bertambah dari eksekusi pertama sebanyak 449,33 juta lembar atau 4,99 persen. 


Selanjutnya, Kejagung menjala 249.924.900 helai atau 249,92 juta lembar saham Bumi Teknokultura. Dengan tindakan itu, kini Kejagung mengempit saham Bumi Teknokultura 2,38 miliar lembar setara dengan 5,15 persen. Bertambah 0,54 persen dari hasil perampasan perdana 2,13 miliar lembar atau selevel 4,61 persen. 


Berdasar data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 10 Februari 2020, Jiwasraya menguasai sejumlah saham perusahaan terbuka. Jiwasraya memiliki saham Bumi Teknokultura Unggul 6,8 miliar lembar alias 14 persen setara Rp324 miliar. Lalu, mengoleksi saham Armidian Karyatama 19,4 juta lembar atau 0,2 persen senilai Rp974 juta. 


Lalu, Jiwasraya menggenggam 1,8 miliar saham Hanson International (MYRX) alias 2,13 persen senilai Rp92 miliar. Kemudian, Rimo International Lestari (RIMO) 2,4 miliar setara 5,9 persen sejumlah Rp122 miliar. Aksi pembelian oleh reksa dana Jiwasraya periode Desember 2017 hingga Januari 2018. (*)