LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah (TINS) Temuan DPD RI
:
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung RI mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud. Jempol dua untuk Kejagung yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015 sampai 2022, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019, berdasarkan temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung, saat Ketua DPD RI berkunjung ke provinsi tersebut tahun 2019. LaNyalla juga sempat memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Setelah mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya pertemukan semua pihak di Senayan. Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024).
LaNyalla bersyukur akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Temuan tersebut dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot, sehingga harus menjual mineral mentah ke PT Timah.
Related News
Harga Ayam Stabil Rp42 Ribu, Margin Emiten Unggas Aman
Impor Minyak Melonjak, Defisit Dagang Jepang Membengkak
Selat Hormuz Panas, Minyak Dunia Tertahan di USD86
Buyback Obligasi Melonjak, Sinyal Hijau Pasar AS
Utang AS Catat Rekor Baru, Jauh di Atas Total Utang Negara ASEAN
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Jelaskan Dugaan Transfer Pricing





