EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo Jumat (04/02) kemarin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui aplikasi daring e-filling. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut mendampingi dalam kegiatan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Bogor.
Presiden mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot. Karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkap Presiden sebagaimana dilansir laman Kemenkeu.
Dengan adanya kemudahan ini, Presiden pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” jelas Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi turut menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.(fj)
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





