EmitenNews.com - Serangan balik untuk Ubedilah Badrun. Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo berencana melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, ke Polda Metro Jaya pada esok, Jumat (14/1/2022). Sang dosen dituding menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.


Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (13/1/2022), Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo memastikan, laporan pidana terhadap Ubedilah Badrun itu, akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, selepas salat Jumat, usai Jumatan. Tudingan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu, dinilai sebagai penyebaran berita bohong, yang memiliki konsekuensi hukum pidana.


Menurut Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo, pelaporannya ke polisi itu, tak berniat membungkam demokrasi. Baginya, Ubedilah Badrun, telah membuat gaduh belakangan ini dengan laporannya ke KPK tersebut.


Terlebih, Bambang menilai status Ubedilah Badrun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak memiliki hubungan dengan pihak yang dilaporkan ke KPK tersebut. Ia menilai Ubedilah Badrun sebagai seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi.


Selain itu, Bambang mengkritik laporan Ubedilah Badrun ke KPK itu, sekadar dugaan-dugaan semata. Padahal, melaporkan seseorang ke pihak berwenang harus membutuhkan alat bukti kuat dan tak sekadar dihubung-hubungkan semata.


Tidak cukup sampai di situ, Bambang juga berencana melaporkan Ubedilah Badrun ke KASN. Ia menduga terdapat dugaan pelanggaran etik sebagai seorang ASN imbas dari pelaporannya tersebut. "Ini terkait etik. Kan di aturannya enggak boleh begini. Dia ASN sudah menyimpang dari kode etik."


Seperti sudah ditulis, Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan tahun 2015.


Sementara itu, Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Jika laporan itu benar adanya, Wali Kota Solo ini memastikan, akan memenuhi panggilan KPK, sepanjang diperlukan. ***