EmitenNews.com - Mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 para pengusaha batu bara dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan ekspor,  untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik dalam negeri.

Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri" dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batu Bara” menjadi dasar bahwa pengusaha batu bara dilarang untuk sementara waktu melakukan aktivitas ekspor.

 

Direktur PT. Batulicin Nusantara Maritim (BESS), Yuliana menyampaikan, Perseroan tetap berjalan seperti biasanya tidak ada pengaruh signifikan. Pemerintah dalam mengambil langkah ini tentunya telah melakukan kajian yang komprehensif dan tidak asal-asalan, sehingga kita juga harus menghargai kebijakan tersebut.

 

“Kebijakan Pemerintah tersebut, tidak berdampak atas kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum atau pun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batu bara,” ujar Yuliana dalam keterangan resmi Selasa (11/1/2022).

 

Yuliana menambahkan, tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batu bara ini, BESS dalam mengembangkan usahanya dengan beberapa strategi.

 

"Kita akan tetap melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah di rencanakan diantaranya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, meningkatkan efektivitas usaha dengan pelayanan terbaik dan menjaga ketepatan waktu untuk tiba di perusahaan serta sinergi dengan pelabuhan khusus batu bara dengan menyediakan kemudahan bagi pelanggan untuk mengangkut batu bara ke tujuan dengan cepat & efisien," ungkapnya.

 

Lebih lanjut diungkapkan, pro dan kontra yang terjadi dikalangan pengusaha batu bara saat ini tentunya menjadi hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini ketika adanya kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan kepentingan umum.

 

"Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang sedang berjalan hingga saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah," tutup Yuliana.