EmitenNews.com -  Jangan bilang larangan mudik Lebaran 2021 berakhir hari ini, Senin (17/5/2021), pengawasan di tengah pandemi Covid-19 bakal kendor. Kementerian Perhubungan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat setelah masa larangan mudik berakhir. 

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021. Ini berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. 

 

Syarat tersebut, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. 

 

Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 


Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.