Syukurlah, tidak perlu waktu lama, Kapolri akhirnya mencabut aturan larangan media menayangkan tindakan kekerasan kepolisian itu. Pencabutan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 itu, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021). Berikut bunyi telegram pembatalan, yang juga ditandatangani Irjen Argo Yuwono: Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada Kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. Ia mengklarifikasi, surat telegram Senin itu, sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal." ***
Related News
Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Alami Masalah Kejiwaan
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Terkait Kasus Fee Proyek dan CSR
Siapa Orang Setkab Yang Sampaikan Komplain Microsoft ke Kemendikbud?
Tahun 2026 Belum Lagi Genap Sebulan, Sudah Tiga Kali OTT KPK
KPK Jaring Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Senyap Senin
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan 14 Orang Lainnya Sejak Senin Pagi





