Syukurlah, tidak perlu waktu lama, Kapolri akhirnya mencabut aturan larangan media menayangkan tindakan kekerasan kepolisian itu. Pencabutan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 itu, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021). Berikut bunyi telegram pembatalan, yang juga ditandatangani Irjen Argo Yuwono: Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada Kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. Ia mengklarifikasi, surat telegram Senin itu, sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal." ***
Related News

Usai Bertemu Prabowo, Jepang Siap Biayai PLTP Rp8,2T di SumbarĀ

Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya

Februari 2025, Angka Pengangguran di Indonesia Naik 83 Ribu Orang

Jalin MoU dengan LPSK, Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis

Kolaborasi KORIKA-AREA31 Atasi Dampak Kesehatan Akibat Perubahan Iklim

Tidak Bisa Lagi Tangkap Pimpinan BUMN, Ini Langkah KPK