Launching Hari Ini, Harga Karbon Dioksida Pada Bursa Karbon Dapat Sentuh Rp1 Per Ton
:
0
EmitenNews.com -Penyelenggara bursa karbon pertama di Indonesia telah merancang sistem perdagangan karbon yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon.
Dalam beleid yang terbit pada tanggal 20 September 2023 tersebut mewajibkan Pengguna Jasa Bursa Karbon menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi saat menyampaikan penawaran jual-beli untuk penyelesaian transaksi.
BEI membagi 4 pasar perdagangan karbon yakni pasar lelang, pasar reguler, negosiasi dan pasar non-reguler atau marketplace.
BEI mengatur batasan harga terendah untuk pasar lelang dapat menyentuh Rp1 per ton untuk pasar lelang.
Pada pasar penetapan harga pemenang lelang berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





