LBP Minta Presiden Segera Audit Sistem Coretax
:
0
Ilustrasi sistem Coretax. Dok. Pajak.
EmitenNews.com - Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan masih bermasalah. Karena itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo melakukan audit terhadap sistem perpajakan berbiaya Rp1,3 triliun tersebut.
Audit perlu dilakukan. LBP menyoroti sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan selama bertahun-tahun, namun masih mengalami kendala usai diimplementasikan. Terdapat sejumlah masalah dalam sistem tersebut, seperti mengalami down. Akibatnya, wajib pajak tidak bisa membuat faktur pajak dan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) terhambat.
“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Masalahnya, rasio pajak Indonesia terbilang rendah, pada kisaran level 10 persen. Karena itu, patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.
“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” kata mantan Menko Maritim dan Investasi itu.
Dalam kesempatan sama, Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih stagnan di angka 10 persen, dan menjadi terendah di Asia Tenggara (ASEAN).
"Bahkan, sangat jauh di bawah standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), padahal kita ingin menjadi anggota OECD," katanya.
Menurut Bambang selama ini pemerintah hanya mengandalkan basis pajak atau pembayar pajak yang jumlahnya tidak seberapa besar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Sehingga, tax ratio stagnan atau tidak beranjak naik.
Sebelumnya, mengatasi banyaknya keluhan atas operasional Coretax, akhirnya DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id. Kemudian penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Related News
Rupiah Lanjut Tertekan ke Rp17.353, Berikut Beberapa Faktor Pemicunya
BYD dkk Sukses KO Mobil Jepang dan Eropa, Laba Terjungkal
Citi Indonesia Kantongi Laba Rp2T pada 2025, Ditopang Tiga Bisnis Inti
Imbal Hasil Obligasi Jepang 10 Tahun Capai Level Tertinggi Sejak 1977
Pajak dari Ekonomi Digital Kuartal I Rp4,48T, dari Kripto Masih Tipis
Emas Antam Ikut Arus Penurunan Harga Emas Dunia Dampak Keputusan FED





