Lelang Proyek IKN Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Khusus untuk IKN ini ketentuan bagi kewajiban menggunakan TKDN sudah masuk di dalam proses pelelangan. Sehingga otomatis masuk ke dalam kontrak pembangunan," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
Danis menjelaskan para pelaku pembangunan proyek IKN wajib menggunakan produk dalam negeri di mana komponen-komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Intinya, di dalam kontrak itu ada pilihan material atau barang tersebut produksi dalam negeri. Maka pilihannya adalah produk dalam negeri harus digunakan dan masuk ke dalam kontrak," katanya.
Dalam setiap pre-construction meeting proyek IKN, tim Satgas IKN selalu menekankan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produksi dalam negeri.
"Kewajiban kita di dalam hal-hal yang berhubungan dengan produksi dalam negeri atau TKDN intinya harus masuk dalam kontrak," kata Danis.(*)
Related News
Dibayangi Ketidakpastian Global, Investor Masih Wait and See
Transformasi Digital, BTN Luncurkan KTM Co-Branding Mahasiswa Undip
IHSG Lanjut Menguat ke 6.351, Transaksi Saham BUMI Terbesar
IHSG Siang (5/8) Lanjut Terangkat 0,69 Persen ke 6.363, BACH ARB Lagi!
BUMN Tawarkan 32 Proyek Infrastruktur ini ke Investor Jepang
Bahlil Pastikan Bukan Pasokan Energi Penyebab Pemadaman Listrik





