Lelang SBSN Hari Ini Pemerintah Serap Rp12 Triliun dari Penawaran yang Masuk Rp23,76Trilun
Ilustrasi Pemerintah lelang SBSN Selasa, 23 Januari 2024. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp12 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (23/1/2024). Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa total penawaran yang masuk sebesar Rp23,76 triliun.
Siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa (23/1/2024), menyebutkan, pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Lelang digelar untuk seri SPNS09072024 (reopening), SPNS07102024 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Total penawaran yang masuk sebesar Rp23,76 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPNS09072024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,53 triliun dan SPNS07102024 sebesar Rp5,50 triliun, PBS032 sebesar Rp7,07 triliun.
Lainnya, PBS030 sebesar Rp3,69 triliun, seri PBSG001 sebesar Rp2,23 triliun, seri PBS004 sebesar Rp1,41 triliun dan PBS038 sebesar Rp1,30 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri untuk seri SPNS09072024 tidak ada nominal yang dimenangkan.
Untuk seri SPNS07102024 sebesar Rp1,85 triliun dan PBS032 sebesar Rp5,1 triliun. Selanjutnya seri PBS030 sebesar Rp0,45 triliun dan PBSG001 sebesar Rp2,2 triliun, seri PBS004 sebesar Rp1,3 triliun dan seri PSB038 sebesar Rp1,1 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang tujuh seri SBSN yang ditawarkan sebesar Rp12 triliun. ***
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya