Lelang SBSN Hari Ini Pemerintah Serap Rp12 Triliun dari Penawaran yang Masuk Rp23,76Trilun

Ilustrasi Pemerintah lelang SBSN Selasa, 23 Januari 2024. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp12 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (23/1/2024). Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa total penawaran yang masuk sebesar Rp23,76 triliun.
Siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa (23/1/2024), menyebutkan, pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Lelang digelar untuk seri SPNS09072024 (reopening), SPNS07102024 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Total penawaran yang masuk sebesar Rp23,76 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPNS09072024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,53 triliun dan SPNS07102024 sebesar Rp5,50 triliun, PBS032 sebesar Rp7,07 triliun.
Lainnya, PBS030 sebesar Rp3,69 triliun, seri PBSG001 sebesar Rp2,23 triliun, seri PBS004 sebesar Rp1,41 triliun dan PBS038 sebesar Rp1,30 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri untuk seri SPNS09072024 tidak ada nominal yang dimenangkan.
Untuk seri SPNS07102024 sebesar Rp1,85 triliun dan PBS032 sebesar Rp5,1 triliun. Selanjutnya seri PBS030 sebesar Rp0,45 triliun dan PBSG001 sebesar Rp2,2 triliun, seri PBS004 sebesar Rp1,3 triliun dan seri PSB038 sebesar Rp1,1 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang tujuh seri SBSN yang ditawarkan sebesar Rp12 triliun. ***
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan