Libur Natal dan Tahun Baru: 11 Jalan Tol yang Dapat Dilalui Gratis, Cek Daftarnya
:
0
Ilustrasi 11 ruas jalan tol yang bisa dilalui pemudik secara gratis dalam momen Nataldan Tahun Baru. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi pemudik libur Natal 2023 dan Tahun 2024. Pemerintah menggratiskan sebanyak 11 ruas jalan tol yang dilintasi masyarakat pada momen libur Nataru 2023/2024. Ruas dengan total panjang jalan mencapai 266,13 km itu terdiri atas enam ruas tol fungsional sepanjang 139,7 km dan lima ruas tol operasi yang belum bertarif sepanjang 126,43 km.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (6/12/2023), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan tentang rencana pengoperasioan fungsional terhadap enam ruas jalan tol, yang dapat difungsikan pada momen Nataru itu.
Pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, pada Rabu (21/11/2023), terkait Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan, yang dapat difungsikan pada Natal dan tahun baru adalah Japek II Selatan Ruas Kutanegara-Sadang dan Tol Solo-Yogyakarta Ruas Kartasura-Karanganom.
Lainnya, di Pulau Sumatera akan ada tiga ruas jalan tol yang difungsikan. Yaitu, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 71 km; Tol Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 25 km; dan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 km. Penambahan ruas tol operasi atau fungsional sampai Desember 2023 sepanjang 3,2 km, yaitu akses Makassar New Port (tahap 1 dan 2).
Berikutnya, terkait lima ruas jalan tol operasi yang belum bertarif lewat Jalan Tol Trans-Sumatera. Akun Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan, ada lima ruas tol yang sudah beroperasi tapi masih belum bertarif alias gratis. Khususnya selama momentum mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Related News
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut





