EmitenNews.com - Kabar baik bagi pelaku usaha kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendukung perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Sasarannya membantu para talenta kreatif dan pelaku usaha kreatif melindungi karya dan meningkatkan komersialisasi karya.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/11/2026), Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, dengan penerapan kebijakan itu membuka akses bagi para pelaku usaha kreatif dan talenta kreatif untuk mencatatkan hak cipta tanpa terbebani biaya pelayanan. Sebelumnya tiap pendaftaran diwajibkan membayar Rp200.000 per permohonan.

Menteri Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta mendukung upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional. Ia berharap kebijakan ini dapat membuka akses lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif. Mereka selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatifnya.

Penerapan kebijakan itu bisa mendorong peningkatan pencatatan hak cipta dan komersialisasi karya cipta.

Kementerian Hukum mengusulkan perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026.

Persetujuan prinsip Kementerian Keuangan terhadap usul itu dituangkan dalam Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang isinya mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta mencakup berbagai jenis ciptaan, termasuk karya seni rupa, buku, foto, film, dan program komputer.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual.

Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah peraturan itu ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya. ***