EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa pihaknya tengah mencermati pola transaksi yang tidak lazim (Unusual Market Activity/UMA) pada lima saham emiten, PT Vastland Indonesia Tbk. (VAST), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK), PT Pulau Subur Tbk. (PTPS), PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), dan PT MNC Land Tbk. (KPIG).

Langkah pengawasan BEI ini dilakukan menyusul terjadinya lonjakan atau pola transaksi yang di luar kebiasaan pada saham-saham tersebut.

Informasi terakhir dari masing-masing emiten mencakup laporan bulanan registrasi pemegang efek (KPIG, CLAY, ROCK), laporan penggunaan dana hasil penawaran umum (PTPS), serta pencatatan saham (VAST) yang dipublikasikan di laman resmi BEI pada rentang 9–28 Juli 2025.

Pasca-terbit pengumuman UMA, beberapa saham menunjukkan dampak regresif pada perdagangan hari ini Rabu (30/7). Misalnya, pada saham VAST yang terpantau langsung terperosok masuk ke harga ARB (Auto-Reject Bawah) di Rp199 dengan minus sebesar 14,96%. PTPS terpantau terkoreksi 6,17% di Rp157, serta KPIG emiten MNC Group yang menurun sebesar 1,76% di Rp167.

Sementara itu, saham CLAY justru melawan arah dengan kenaikan sebesar 21,58% di Rp1.690 dan satu saham lainnya yakni, ROCK terpantau berada dalam kondisi FCA (Full-Call Auction) atau papan pemantauan khusus.

Saham CLAY sebelumnya sempat dihentikan perdagangannya pada tiga kali periode misalnya, tertanggal 6 Februari – 5 Maret 2025, 28 November 2024 – 6 Januari 2025, dan suspensi pada 25 November 2024.

“Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).