Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
:
0
Ilustrasi anak dan media sosial. Dok. Kementerian Komdigi.
EmitenNews.com - Panggilan kedua untuk Meta dan Google. Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat panggilan kedua karena kedua raksasa teknologi informasi itu, belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/4/2026).
Meta dipanggil, selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube. Panggilan dilayangkan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kemkomdigi memanggil perwakilan Meta dan Google karena menilai platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Meta dan Google sudah merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," katanya.
Kemkomdigi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.
Menurut Kemkomdigi kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, Komdigi menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
Related News
Hadiri Rapat di DPR Esok, Rumornya Prabowo akan Bicara Badan Ekspor
Temuan HIV AIDS di DIY Capai 9.540 Kasus, Ada Mahasiswa dan Pelajar
INA Umumkan Punggawa Baru Periode 2026–2031, CEO Oki Ramadhana
Siapkan 2 Skema Olah Sampah Jadi Listrik, Begini Sasaran Danantara
Kinerja Bank BSN Melambung di Awal 2026
Danantara akan Tandatangani CSPA terkait Merger BUMN Logistik Mei Ini





