EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit terus berkoordinasi dengan mitra keagenan korporasi. Itu dilakukan untuk memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satunya berkoordinasi dengan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Bissmika Usaha Makmur Nusantara.
”Kami terus mematangkan kerja sama sampai ke urusan teknis bagaimana untuk bersosialisasi sampai dengan teknis akuisisi atau mendaftar kepada para anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, koperasi adalah sebuah satu unit usaha ekonomi. Sehingga seluruh pengurus hingga anggota berhak sekaligus wajib untuk dilindungi program Jamsostek. Tetty mengatakan, khusus untuk anggota koperasi setidaknya dapat dilindungi oleh dua program dasar Jamsostek kelompok mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kedua program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Seperti KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara ada potensi 1.016 anggota akan didaftarkan jadi peserta BPU dua program selama enam bulan. Dengan besaran iuran per bulannya hanya Rp16.800, ” ungkap Tetty.
Menurut Tetty, keagenan korporasi sama dengan agen Perisai (penggerak jaminan sosial Indonesia) yang merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan. Agen-agen mitra tersebut bertugas untuk mengedukasi dan sosialisasi ke calon peserta, mengakuisisi atau mendaftar peserta, melayani pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mengelola data sesuai perkembangan terkini peserta. (*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi