EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital (digital governance) di Industri Jasa Keuangan (IJK). Tujuannya, meningkatkan kinerja, pelayanan, dan pengawasan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

 

"Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada webinar digital governance di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

 

Era transformasi digital mengharuskan para pelaku jasa keuangan membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi.

 

Sophia Wattimena mengungkapkan, digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha. Di antaranya menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen. ***