Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Agung Suganda, memberikan keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
EmitenNews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) demi melindungi peternak rakyat dari tekanan harga jual yang tidak adil. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6/2025), seluruh pemangku kepentingan sepakat menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen, berlaku nasional mulai 19 Juni 2025.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi peternak kecil dan mandiri.
“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” kata Agung usai memimpin Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Agung menyampaikan bahwa berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird di lapangan masih fluktuatif di kisaran Rp15.000-Rp17.000 per kilogram, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp16.935-Rp17.646 per kilogram.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung.
Agung menjelaskan kondisi fluktuatif harga tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun disebabkan juga oleh faktor nonteknis, seperti psikologi pasar dan praktik niaga yang tidak efisien. Terdapat persoalan struktural dalam rantai pasok ayam hidup yang panjang dan didominasi oleh broker dengan margin perdagangan lebih dari 67 persen.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemantauan di pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulatif di pasar, termasuk dugaan persengkokolan antara oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ungkap Helfi.
Ia memastikan Satgas Pangan Polri akan mengawal ketat implementasi kesepakatan harga livebird dan tidak segan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana. Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.(*)
Related News

UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Iran-Israel Memanas, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Pasok Migas

Sampai 17 Juni Rupiah Menguat 0,06 Persen Terhadap Dolar AS

Penerimaan Pajak Bruto Sampai Mei Capai Rp895,77 Triliun

KB Bank Gandeng Bank Capital Alihkan Bisnis Kredit Pensiun

Potensinya USD130M, RI Pemain Utama Ekonomi Digital di Asia Tenggara