Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah
:
0
Merek/Jenama Logo Perusahaan milik Merry Riana.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) sebagai Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/PM.02/2025. Akan hal itu, saham MERI resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana tertuang dalam KEP-28/D.04/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Penetapan ini dilakukan atas hasil penelaahan menyeluruh oleh OJK terhadap dokumen pernyataan pendaftaran dan data pendukung lain yang ditujukan untuk pemenuhan kriteria Efek Syariah sesuai regulasi yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa review atas Daftar Efek Syariah akan dilakukan secara periodik, berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten.
Sebagai informasi, PT Merry Riana Edukasi Tbk. merupakan emiten yang bergerak di sektor kursus pendidikan dan soft skill. Perseroan kala ini melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan rincian:
Harga penawaran: Rp128 per saham
Jumlah saham yang ditawarkan: 235.132.500 lembar
Nilai nominal pengendali: Rp12,5 per saham
Periode penawaran umum: 2–8 Juli 2025
Tanggal penjatahan: 8 Juli 2025
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI): 10 Juli 2025
Related News
Aksi Korporasi Jadi Sorotan, Emiten Hapsoro (SINI) Ungkap Fakta ini
EDGE Perpanjang Tender Sukarela, ini Sebabnya
Pendiri Galeri Seni Ini Berencana Ambil Alih Saham Mayoritas AGAR
Siapkan Aksi Korporasi, Solusi Bangun (SMCB) Audit Laporan Keuangan
Lippo Cikarang (LPCK) Sudah Gunakan Semua Dana Right Issue, Rp1,2T
BREN Raih Kredit Rp5,4T dari Bank Besar di Thailand, Ini Peruntukannya





