Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah
:
0
Merek/Jenama Logo Perusahaan milik Merry Riana.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) sebagai Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/PM.02/2025. Akan hal itu, saham MERI resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana tertuang dalam KEP-28/D.04/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Penetapan ini dilakukan atas hasil penelaahan menyeluruh oleh OJK terhadap dokumen pernyataan pendaftaran dan data pendukung lain yang ditujukan untuk pemenuhan kriteria Efek Syariah sesuai regulasi yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa review atas Daftar Efek Syariah akan dilakukan secara periodik, berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten.
Sebagai informasi, PT Merry Riana Edukasi Tbk. merupakan emiten yang bergerak di sektor kursus pendidikan dan soft skill. Perseroan kala ini melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan rincian:
Harga penawaran: Rp128 per saham
Jumlah saham yang ditawarkan: 235.132.500 lembar
Nilai nominal pengendali: Rp12,5 per saham
Periode penawaran umum: 2–8 Juli 2025
Tanggal penjatahan: 8 Juli 2025
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI): 10 Juli 2025
Related News
Prajogo Tahbiskan Diri Orang Tertajir, Harta Lenyap Rp352,92 Triliun
APLI Jadwal Dividen Tunai, Yield Tembus 16,8 Persen
FTSE Russell Kembali Depak Saham Emiten RI, Ada GOTO hingga CNMA
TRIM Buang 50 Juta Lembar, Saham Grup Salim (IMAS) Longsor
Tumbuh, UVCR Konsisten Salurkan Dividen
Grab Kuasai 50,74 Persen, Aset Jumbo, dan Laba SUPA Meledak





