Listing 24 Juli, OJK Tetapkan Sinergi Networks (INET) Sebagai EFek Syariah
:
0
EmitenNews.com Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
INPP Ekspansi Luar Jakarta, Genjot Pertumbuhan Berkelanjutan
Grup Sinarmas Dominasi HSC, Intip Performa Sahamnya
10 Grup Konglomerat Kompak Terjerat HSC BEI, Cek Saham-Sahamnya!
Emiten Konglo di Daftar HSC Terbaru, Dari Salim Hingga Hartono
Baru Seminggu di Bursa, Hampir 28% Saham JECX Langsung Dicaplok SAME
Dirut ITSEC Asia (CYBR) Tambah Saham, Komisaris Ini Jual 835.300 Helai





