EmitenNews.com  Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) mematok  harga perdana Rp101 per lembar. INET melepas sebanyak-banyaknya 1,5 miliar lembar saham atau 20 persen dari modal disetor penuh setealh IPO. Sehingga dana dai IPO ini seluruhnya Rp 151,5 miliar.

 

INET juga akan menerbitkan Waran Seri I dengan rasio 5:7 sebanyak 2,1 Miliar lembar atau sebanyak-banyaknya 35,00% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga pelaksanaan Rp97 per lembar.

 

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PT Shinhan Sekuritas Indonesia.