Listing 24 Juli, OJK Tetapkan Sinergi Networks (INET) Sebagai EFek Syariah
:
0
EmitenNews.com Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Garuda (GIAA) Ikut Masuk, Kini jadi 81 Saham dalam Pengawasan HSC BEI
30 Oktober, IMPC Distribusi Dividen Interim Rp273,43 Miliar
Kurangi Porsi, SSS Kini Kuasai 78,95 Persen Saham Victoria Care (VICI)
Penggunaan Dana IPO Harta Djaya (MEJA), Terbesar Untuk Modal Kerja
Pengendali VICI Anne Vabilia Salim Jual 402,4 Juta Saham, Raup Rp301M
Eksplorasi DEWA Tertahan Perizinan, Biaya Tembus Rp14,51M di Q3 2026





