Listing 31 Oktober, OJK Tetapkan Saham Agro Bahari (UDNG) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait deng.an penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-71/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Agro Bahari Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Laba BMRI Tembus Rp45,5 Triliun, Potensi Dividen Lebih Besar?
PSSI Alihkan 172 Juta Saham Treasuri ke Pemegang Saham, Rasio 30:1
Profitabilitas BMRI Menguat, Laba Naik 20,7% Jadi Rp45,5T di Q3 2026
OCBC NISP Perkuat Bisnis Wealth Management, AUM Tembus Rp374 Triliun
BEI Helat RUPSLB 28 Oktober, Bahas Demutualisasi hingga Wacana Dividen
Protelindo Siap Setor Dividen Interim Sekitar Rp176 Miliar ke TOWR





