Listing 31 Oktober, OJK Tetapkan Saham Agro Bahari (UDNG) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait deng.an penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-71/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Agro Bahari Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Pendapatan Ngegas, TAXI Pangkas Rugi Besar-Besaran di Awal 2026
Tiket Konser Westlife Di GBK Sold Out! IRSX Catat Babak Baru Ekspansi
Gema Grahasarana (GEMA) Tebar Dividen Rp3,2 Miliar, Cum Date 2 Juni
Emiten Perabot (LMPI) Mau Cabut dari Tangerang, Jual Aset Jumbo Rp160M
LFLO Bagikan 29,56 Persen Laba Sebagai Dividen, Ini Jadwalnya!
Jelang Iduladha, Emiten Peternakan Ini Resmi Rights Issue 8,5M Saham





