EmitenNews.com - Penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) mencatat kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 38,23 kali pada pelaksanaan penawaran umum  pada 21-26 Januari 2021. Sementara listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Januari 2022.

 

"Dalam IPO ini perseroan melepas sebanyak 1,45 miliar saham atau setara 30,21% yang dilepas ke masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp 100 per sahamnya, sehingga total dana hasil IPO yang diraih mencapai Rp 145 miliar," ujar Direktur Utama PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk Simon Hendiawan dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis (27/1/2022).

 

Dia menjelaskan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja perseroan, yakni sebanyak 94%. Dana itu, untuk pembelian persediaan, baik persediaan terkait produk existing perseroan, maupun persediaan produk baru yang selama ini belum disediakan oleh perseroan, seperti full range mur dan baut yang terbuat dari stainless steel, socket cap screw, dan hand tools.

 

Menurut Simon, adanya produk baru tersebut kegiatan usaha perseroan dapat menjadi lebih berkembang dimana dapat menyediakan produk-produk mur dan baut dengan jenis yang lebih variatif kepada pelanggan dalam rangka pengembangan usaha perseroan.

 

Selain itu, emiten Bursa Efek Indonesia berkode saham BAUT ini juga menerbitkan sebanyak 1,16 miliar Waran Seri I yang menyertai saham baru atau sebanyak 34,63% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.

 

Setiap pemegang 10 saham baru perseroan berhak memperoleh 8 Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru perseroan.

 

Waran seri I mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama dengan harga pelaksanaan sebesar Rp125 yang dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak efek dimaksud dicatatkan di BEI.

 

Simon menjelaskan, dengan menyandang status sebagai perusahaan terbuka akan menjadikan perseroan untuk selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap langkah yang diambil. Lalu, diharapkan dengan menjadi perusahaan terbuka, perseroan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkembang dan tumbuh menjadi lebih besar yang tentunya dengan dukungan masyarakat sebagai salah satu pemegang saham.

 

"Meskipun kondisi perekonomian nasional yang belum pulih total sebagai akibat pandemi Covid-19, perseroan tetap optimistis bahwa bisnis mur dan baut akan memberikan kontribusi positif bagi pemegang saham dan para pemangku kepentingan," ujar Simon.