EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat terus berhati-hati dalam bertransaksi di digital, termasuk dalam meminjam uang dan berinvestasi. Sampai Juni 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup lebih dari 5.200 penawaran investasi ilegal atau pinjol illegal. Rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat, salah satu penyebab kejahatan keuangan tumbuh subur di Indonesia.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/8/2022), anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan seiring dengan perkembangan digital, masyarakat makin mudah dalam mengakses produk keuangan. Meski demikian, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan yang perlu diwaspadai.


“Masih sering kami temui penipuan berkedok investasi. Sampai Juni 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup lebih dari 5.200 penawaran investasi ilegal atau pinjol illegal,” kata Friderica dalam Webinar Series Connex, Kamis (25/8/2022).


Menurut Friderica, salah satu alasannya kejahatan keuangan tumbuh subur di Indonesia karena rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat. Survei nasional 2019 oleh OJK menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masih di angka 38 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan sudah 78 persen.


Kondisi tersebut membuat sering terjadi perselisihan antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan karena konsumen belum benar benar paham tentang produk jasa keuangan yang mereka gunakan. Friderica menyampaikan maraknya penipuan investasi dan pinjaman online ilegal, menuntut penanganan lintas yurisdiksi. Keberadaan SWI terus didorong agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.


“Selain itu literasi masyarakat terhadap digital sangat rendah sehingga mereka dengan suka rela memberikan informasi mengenai data diri kepada pihak lain sehingga berpotensi menjadi korban penipuan,” kata Friderica. ***