EmitenNews.com - Perseroan Terbatas Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

 

Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhi putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama," kata Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi Gede Aditya Pratama melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu.

 

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran.

 

Permintaan itu dipertegas Gede berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran Juncto Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia meminta demikian sampai diterbitkan peraturan baru terkait multipleksing dalam bentuk perundang-undangan.

 

Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing, jika diaturkan dalam undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," ujarnya.