EmitenNews.com - Lonjakan harga minyak dunia di tengah memanasnya kisruh geopolitik di Timur Tengah berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Simulasi menunjukkan defisit anggaran berisiko melebar menjadi 2,88 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp740,7 triliun.

Direktur Eksekutif Next Indonesia Center, Christiantoko mengatakan, eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang turut melibatkan Israel telah mengguncang pasar energi global dan mendorong harga minyak mentah melonjak. Harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) bahkan menembus US$100 per barel pada Senin (9/3/2026).

"Melihat eskalasi yang terjadi, kita memang harus waspada namun tidak perlu panik berlebihan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita memiliki daya tahan yang cukup solid," ujar Christiantoko di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap perubahan harga minyak dunia memiliki dampak ganda terhadap postur fiskal Indonesia. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$1 per barel berpotensi meningkatkan belanja negara untuk subsidi dan kompensasi energi sekitar Rp10,3 triliun. Namun pada saat yang sama, penerimaan negara dari perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga bertambah sekitar Rp3,5 triliun.

“Artinya, setiap kenaikan ICP sebesar USD1 per barel diperhitungkan akan memperlebar defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun,” ungkap Christiantoko.

Christiantoko menilai pemerintah telah memiliki pengalaman dalam menghadapi lonjakan harga energi global, seperti yang terjadi saat konflik Rusia–Ukraina pada 2022. Berdasarkan catatan tersebut, harga minyak dunia dalam enam bulan pertama perang rata-rata mencapai US$104,4 per barel atau naik sekitar 21,66 persen dibandingkan sebelum konflik.

“Menggunakan benchmark tersebut, maka jika perang Iran-AS berlangsung selama enam bulan ke depan dan kenaikan rata-rata harga minyak dunia dianggap sama pada 21,66% dari perkiraan APBN 2026 yang sebesar US$70 per barel, maka harga minyak akan naik hingga US$85,2 per barel,” ungkapnya.

Dengan asumsi tersebut, defisit APBN 2026 yang sebelumnya diperkirakan Rp689,2 triliun atau 2,68 persen PDB berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp740,7 triliun atau 2,88 persen PDB.

Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal defisit 3 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Defisit Rp740,7 triliun tersebut sebenarnya masih di bawah batas maksimal defisit 3% seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Namun harap diingat bahwa hitungan tersebut dilakukan dalam kondisi ceteris paribus alias tidak ada perubahan pada faktor-faktor lain,” pungkas Christiantoko.

Ia mengingatkan risiko yang lebih besar dapat muncul jika harga minyak dunia melonjak hingga rata-rata 35 persen dalam enam bulan. Kondisi tersebut berpotensi mendorong defisit APBN menyentuh batas maksimal 3 persen dari PDB.

Untuk menjaga ketahanan fiskal, Christiantoko menyarankan pemerintah melakukan efisiensi belanja operasional kementerian dan lembaga yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Menurutnya, pos belanja barang dan jasa yang meningkat hingga Rp141,8 triliun pada 2026 masih memiliki ruang penghematan yang cukup besar.

Selain itu, reformasi subsidi energi dinilai mendesak dilakukan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, distribusi subsidi energi saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Potensi subsidi Elpiji yang salah sasaran mencapai Rp44,8 triliun, ditambah subsidi BBM sebesar Rp88,7 triliun. Jika total Rp133,5 triliun ini bisa dialihkan secara tepat, APBN kita akan jauh lebih kokoh," ujar Christiantoko.

Ia juga menilai pemerintah dapat memperkuat sumber pendapatan jangka panjang melalui hasil investasi negara dari BUMN dan lembaga pengelola investasi seperti Danantara. Skema seperti Net Investment Returns Contribution (NIRC) yang diterapkan di Singapura dinilai dapat menjadi referensi dalam menciptakan sumber pendapatan fiskal yang lebih stabil di tengah fluktuasi harga energi global.