EmitenNews.com - Kepercayaan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat. Itu ditunjukkan dengan makin banyaknya permohonan yang masuk ke meja lembaga tersebut. Sepanjang 2025, LPSK menerima sebanyak 13.027 permohonan. Terjadi peningkatan sampai 27,51 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 10.217 permohonan.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/1/2026), Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaganya terus meroket. Untuk itu, LPSK berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan.

"Angka ini menunjukkan harapan, kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap LPSK, dan sekaligus juga menegaskan akan pentingnya sebuah kebutuhan perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi.

Dari jumlah permohonan yang masuk, LPSK telah memberikan sebanyak 11.162 layanan perlindungan bagi 8.843 orang terlindung. Jumlah terlindung, menurut Achmadi, juga meningkat sekitar 41 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Di balik setiap permohonan, ada kisah-kisah nyata tentang perjuangan korban mencari keadilan, tentang saksi yang berani bersuara meski ada ancaman-ancaman yang beragam, tentang harapan akan pemulihan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan persentase kenaikan jumlah permohonan, tiga jenis tindak pidana mengalami kenaikan signifikan, yakni tindak pidana korupsi (203 permohonan), penganiayaan berat (819 permohonan), dan kekerasan seksual (1.381 permohonan).

Jenis perlindungan yang diakses juga beragam. Mulai dari hak atas keamanan berupa perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis dan psikososial hingga fasilitas ganti rugi atau restitusi.

"Beragamnya jenis perlindungan yang diakses untuk memulihkan penderitaan korban akibat tindak pidana yang terjadi serta luka hingga cacat fisik, gangguan psikologis, dan kehilangan pekerjaan," katanya.

Pemohon perlindungan yang dilayani LPSK didominasi oleh pihak korban, yakni sebanyak 11.911 orang, disusul oleh saksi sebanyak 635 orang dan pelapor sebanyak 219 orang.

Dominasi pemohon berstatus korban mencerminkan masih tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi pihak yang terdampak tindak pidana serta menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap haknya semakin meningkat.

Kondisi tersebut, sekaligus menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko yang muncul selama proses peradilan pidana.

"Negara hadir melalui LPSK untuk memfasilitasi pemberian layanan perlindungan secara komprehensif pada berbagai tahapan penegakan hukum," ujarnya.

Satu hal, permohonan perlindungan juga diajukan oleh tersangka (79 orang), terlapor (24 orang), terdakwa (19 orang), dan terpidana (sembilan orang). Sementara itu, pemohon dengan status ahli tercatat sebanyak tujuh orang dan saksi pelaku yang bekerja sama sebanyak delapan orang.***