Luhut Putuskan Mulai 1 Maret Pelaku Perjalanan LN Cukup Karantina 3 Hari
EmitenNews.com - Pemerintah sepertinya melihat penyebaran Covid-19 utamanya varian Omicron sudah makin terkendali. Maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk mempersingkat masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menteri Luhut menyampaikan mulai 1 Maret mendatang, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster. Keputusan disampaikan setelah digelar Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara virtual, Minggu (27/02/2022).
Luhut menyebut kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” katanya.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.(fj)
Related News
Sidang Isbat, Lebaran 2026 Sabtu 21 Maret, Beda Dengan Muhammadiyah
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Lebaran 2026 Diperkirakan Sabtu 21 Maret
Ayo Garap Proyek Sampah Jadi Listrik, Danantara Minta Silahkan Daftar
Momen Hangat Prabowo–Megawati di Istana Jelang Idulfitri
Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Djarum Group Berduka
Puncak Mudik, Tol Cikampek Rekor Macet





