MA Tolak Kasasi SYL, KPK Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dok. RMOL.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Syahrul Yasin Limpo, selaku menteri pertanian melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Perbuatan jahat itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi, dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memperberat hukuman SYL. ***
Related News
Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan





