MA Tolak Kasasi SYL, KPK Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dok. RMOL.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Syahrul Yasin Limpo, selaku menteri pertanian melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Perbuatan jahat itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi, dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memperberat hukuman SYL. ***
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran