Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat. Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
EmitenNews.com - Tak kunjung membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tiga perusahaan bakal digugat. Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Kamis (26/3/2026), mengatakan, penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Dalam hal ini Kejaksaan mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejaksaan juga sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan terhadap ketiga perusahaan yang menunggak itu.
"Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran," kata Lilik Haryadi.
Besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Lilik menyebutkan salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya. "Salah satunya perusahaan 'outsourcing' dengan jumlah karyawan cukup banyak."
Pada 2025 Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Kejari Kota Semarang menagih terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ***
Related News
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa
KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN





