Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
:
0
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat. Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
EmitenNews.com - Tak kunjung membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tiga perusahaan bakal digugat. Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Kamis (26/3/2026), mengatakan, penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Dalam hal ini Kejaksaan mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejaksaan juga sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan terhadap ketiga perusahaan yang menunggak itu.
"Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran," kata Lilik Haryadi.
Besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Lilik menyebutkan salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya. "Salah satunya perusahaan 'outsourcing' dengan jumlah karyawan cukup banyak."
Pada 2025 Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Kejari Kota Semarang menagih terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ***
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





