Mahendra Siregar: Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp123,5 Triliun per 26 Juli 2022
:
0
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) 2022. Foto/Istimewa
EmitenNews.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp123,5 triliun hingga 26 Juli 2022.
"Hingga 26 Juli 2022 mencapai Rp123,5 triliun dengan tambahan 32 emiten baru," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2022 yang disaksikan secara daring, Senin.
OJK mencatat kinerja pasar saham mampu menguat 5,7 persen (ytd) ke level 6.898,22 per 27 Juli 2022 dan termasuk dalam bursa saham yang memiliki kinerja terbaik di kawasan.
Hal tersebut ditunjang dengan net by non-residen di pasar saham sebesar Rp58,29 triliun di tengah gejolak pasar keuangan global. Namun, Mahendra menegaskan tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik yang terlihat dari meningkatnya volatilitas di pasar saham domestik.
"Kendati secara year to date non-residen masih mencatatkan inflow Rp58,29 triliun, namun sejak bulan Mei hingga 27 Juli 2022 telah mencatat net sale sebesar Rp13,88 triliun yang sejalan dengan outflow dari emerging ekonomi lainnya," ujar Mahendra.
Berdasarkan rapat KSSK pada Jumat (29/7) lalu, lanjutnya,stabilitas sistem keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan relatif terjaga dengan intermediasi lembaga jasa keuangan yang tumbuh sejalan dengan kinerja perekonomian nasional.
Related News
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah





