Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
Mahfud MD. Dok. Metro TV.
“Di lapangan, ada institusi-institusi luar Polri yang memang butuh Polri. Misalnya Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, BNPT. Itu kan memang perlu Polri,” ujar dia. Kebutuhan tersebut tidak bisa diabaikan. Mahfud menambahkan, Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. “Berarti kalau masuk dalam Undang-Undang itu bisa. Tinggal sekarang pilihannya Undang-Undang yang mana? Kalau Undang-Undang Polri sudah jelas dilarang. Tapi ini membenarkan asal ada di Undang-Undang,” imbuhnya.
Mahfud menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, di Komisi III DPR, Kapolri Jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana meletakkan Polri di bawah kementerian tertentu. Ia lebih setuju seperti sekarang, Polri di bawah kewenangan Presiden langsung. ***
Related News
Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
Menteri PU Klaim Pelaksanaan Arus Mudik 2026 Lebih Aman Terkendali
147,5 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Masa Lebaran 2026
Meski Industri Semen Tertekan, SMCB Raih Laba Rp659 Miliar
Cermati Komisi III DPR, Nadiem Percaya Masih Ada Keadilan di Indonesia
Ketahanan Pangan RI, Data Bapanas Stok Beras Pemerintah 4,3 Juta Ton





