Majukan Industri KA, Bank KB Bukopin Salurkan Kredit Sindikasi Rp2,5 Triliun Untuk INKA
:
0
PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menyalurkan kredit sindikasi Rp2,5 triliun untuk pembuatan 612 kereta PT INKA. dok. ist.
EmitenNews.com - Berkomitmen ikut dalam kemajuan industri perkeretaapian Indonesia, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menyalurkan kredit sindikasi Rp2,5 triliun untuk pembuatan 612 kereta PT INKA. Perseroan mendukung sektor transportasi, sub-sektor produksi sarana perkeretaapian, melalui pembiayaan dengan skema sindikasi.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Bank KB Bukopin bersama 4 bank lainnya memberikan fasilitas kredit Rp2,5 triliun kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA (Persero). Dana sebanyak itu dikucurkan untuk modal kerja pengadaan 612 Unit Kereta New Generation untuk Program Replacement Tahun 2023-2026.
Dalam rilisnya, Selasa (7/11/2023), Wakil Direktur Utama Bank KB Bukopin, Robby Mondong, optimistis atas Pembiayaan yang merupakan perjanjian sindikasi hybrid, melibatkan bank syariah dan bank konvensional.
Partisipasi Bank KB Bukopin dalam Kredit Sindikasi ini sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) dan Agen Escrow Konvensional. Sementara itu 4 bank lainnya yang berpartisipasi dalam kredit sindikasi ini yaitu bank syariah: Bank Muamalat Indonesia, Bank BPD Aceh, dan BJB Syariah, serta bank konvensional: Bank ICBC.
"Kemitraan strategis ini memperkuat posisi KB Bukopin sebagai mitra keuangan yang berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia. Kami bangga menjadi bagian dari upaya yang memajukan infrastruktur transportasi negara dan meningkatkan kapasitas produksi kereta api dalam negeri," kata Robby Mondong.
Related News
Terdampak Gempa, PNSE Tutup Sementara Hotel Ini
Semester I Cetak Kinerja Apik, ISAT Kini Jadwalkan RUPSLB, Kapan?
Terdampak Gempa NTT, PNSE Setop Operasional Hotel Suites Komodo
Pakai Jet Garuda Kembali Buka Penerbangan Komersial di Bandara Bandung
Timeline 3 Proyek Smelter Vale (INCO) Mundur, Ada Eksplor Tambang Baru
Santer Rumor! Saham BYAN ARA–Market Cap Salip Emiten Prajogo (BREN)





